TATA TERTIB SISWA
SMK LPI SEMARANG
1.
Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul
07:30 Wita
2.
Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum
pelajaran dimulai.
3.
Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus
seijin guru atas pelajaran.
4.
Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru
piket dan wali kelas.
5.
Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
6.
Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah.
7.
Tidak berkeliaran membawa sepeda motor pada saat Jam
Pelajaran
1.
Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran
dimulai sudah berbunyi.
2.
Guru piket dapat memberi ijin untuk mengikuti pelajaran
berikutnya dengan surat ijin khusus.
3.
Guru piket dapat memberikan hukuman fisik teratur ,mendidik
dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang
belajar pada jam pelajaran berikutnya .
4.
Tiga kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat
pemberitahuan – peringatan (yang ditujukan kepada orang tua ).
KETIDAKHADIRAN
SISWA-SISWI
1.
Sakit 3 hari atau lebih dinyatakan dengan surat keterangan
dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
2.
Ijin diberikan hanya 3 hari dan dinyatakan dengan surat dari
orang tua
3.
Dinyatakan Alpha jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa
surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
4.
Tiga kali alpha / tanpa keterangan akan menerima surat
pemberitahuan / peringatan kepada orang tua
KERAPIHAN
BERPAKAIAN SISWA-SISWI
1.
Penjadwalan penggunaan pakai seragam sekolah :
2.
Seragam abu-abu putih pada hari senin & selasa
3.
Seragam batik pada hari rabu
4.
Seragam kejuruan pada hari kamis
5.
Seragam olahraga Olahraga (senam) & seragam Pramuka pada
hari Jum’at
6.
Memakai nama di dada baju, logo merah putih kecuali baju
pramuka
7.
Pakaian seragam yang dikenakan harus :
8.
Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada baju kantong
sebelah kiri
9.
Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit
pada lengan baju sebelah kanan
10.
Tidak mengenakan atribut tambahan selain logo sekolah
11.
Rapi ,pantas, tidak terlalu ketat ,tidak gombrang, tidak cut
bray, wajib menggunakan kaos dalam /singlet
12.
Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
13.
Baju dimasukkan kedalam celana, (kecuali seragam praktek) ,
dan mengenakan ikat pinggang hitam polos (tidak bergerigi).
14.
Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
15.
Sepatu yang dikenakan ber warna Hitam
16.
Pada saat kegiatan olahraga boleh mengenakan sepatu olahraga
bebas warna
PENAMPILAN DIRI
SISWA-SISWI
1.
Tidak ber makeup, kuku dipotong sebatas ujung jari, dan tidak boleh dicat.
2.
Tidak memakai
perhiasan yang dapat membahayakan si pemakai dalam perjalanan menuju/pulang sekolah
3.
Rambut tidak boleh di warnai dan di kliwir, Potongan
rambut pendek diatur rapi, bagi
siswa pria
4.
Tidak memakai perhiasan aksesoris (gelang, kalung, cincin dll.)
SARANA
PRASARANA BELAJAR SISWA-SISWI
1.
Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan
yang ditentukan oleh sekolah / guru
2.
Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pelajaran
lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
3.
Menggunakan sarana dan prasarana belajar dilingkungan
sekolah
4.
Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua harap diparkir
ditempat yang sudah ditentukan
5.
Menjaga keamanan barang-barang termasuk helm , Dompet dll
6.
Tidak di ijinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih
UPACARA BENDERA
1.
Dilaksanakan setiap hari senin dan hari-hari besar nasional
2.
Siswa-siswi yang ditujuk sebagai petugas upacara harus
berlatih, mempersiapkan diri setiap hari dimulai setelah istirahat
3.
Siswa-siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib
dan hikmat
4.
Saat mengikuti upacara bendera siswa-siswi mengenakan
seragam lengkap dengan topi & dasi
5.
Siswa-siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi
sanksi / tindakan kedisiplinan yang sesuai
ETIKA DAN SOPAN
SANTUN SISWA-SISWI
1.
Wajib menghargai , menghormati, menyapa kepala sekolah, Guru
,Staff TU , Orang Tua dan sesama teman / pelajar baik di lingkungan sekolah
maupun di luar lingkungan sekolah
2.
Wajib menjaga / memelihara keamanan , ketertiban ,
kebersihan , keindahan , kenyamanan , kerindangan , dan kekeluargaan di dalam
dan di luar lingkungan sekitar SMK Bhakti Bangsa
3.
Tidak membuat coret-coretan di kelas , lingkungan sekolah
dan luar sekolah
4.
Ikut memelihara tumbuhan / taman di dalam maupun di luar
lingkungan /sekitar sekolah
5.
Tidak mengganggu /merusak sarana prasarana belajar sekolah
6.
Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar
sekolah
7.
Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak
mengajar di kelas yang bersangkutan
LARANGAN
1.
Dilarang mengenakan topi bebas, assesoris dan perhiasan
berlebihan
2.
Dilarang jajan / belanja pada waktu jam pelajaran
berlangsung
3.
Dilarang membunyikan HP pada waktu belajar
4.
Dilarang keras membawa / menghisap rokok, minum alkohol,
narkoba, senjata tajam / api ke lingkungan sekolah
5.
Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan
sekolah tanpa seijin guru piket
6.
Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
7.
Dilarang melakukan kegiatan merugikan diri sendiri ,sekolah
dan masyarakat
8.
Dilarang keras melakukan keributan , perkelahian dan
pemerasan
9.
Dilarang keras membawa Koran / majalah , buku-buku, VCD,
yang bersifat pornografi dan pornoaksi
10.
Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan
menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan /sekitar sekolah
11.
Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban
umum
12.
Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian
pelajar dan kepribadian nasional
SANKSI /
HUKUMAN / TINDAKAN
Siswa-siswi yang melanggar / tidak mematuhi aturan sekolah
dan tata tertib siswa dikenakan sanksi, hukuman, tindakan sebagai berikut :
1.
Peringatan Lisan
2.
Peringatan tertulis
3.
Pemberitahuan – Peringatan kepada Orang Tua
4.
Panggilan orang tua
5.
Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
6.
Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
7.
Penggantian Material
8.
Pemotongan rambut dilakukan setiap 3 bulan sekali yang
diberitahu sebelumnya
9.
Penundaan belajar (skorsing)
10.
Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan / dipindahkan
dari sekolah)
11.
Hal tindakan yang menyangkut pidana / perdata yang tidak
dapat diselesaikan di sekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
NSPN | 20328972 |
Kepala Sekolah | CATUR BUDHI UTOMO, SE |
Telepon | 024-8509069 |
smklpismg1@gmail.com | |
Youtube |